Masalah Kesetaraan Kesempatan Bekerja


Penugasan seorang tenaga kerja wanita dan anggota suku minoritas ke luar negeri melibatkan masalah-masalah resmi karena individu-individu ini juga dilindungi oleh undang-undang Kesetaraan Kesempatan Bekerja (Equal Employment Opportunity/EEO). Sebagai contoh, banyak perusahaan di Amerika Serikat yang beroperasi secara internasional dan memiliki kesempatan untuk bertugas ke luar negeri, namun hal ini terbatas bagi wanita dan anggota suku minoritas yang berkaitan dengan persoalan kebudayaan. Kesetaraan kesempatan bekerja termasuk seluruh kebijakannya dan pelaksanaannya, dimana bertujuan untuk menghapuskan perbedaan (diskriminasi) pekerjaan di dunia. Perbedaan secara langsung terjadi saat seseorang diperlakukan secara tidak adil, karena berbagai alasan/dasar, dan menderitakerugian karena perlakuan yang tidak adil tersebut. Contoh diskriminasi langsung adalah:
a.       Penolakan untuk mewawancarai seseorang untuk mengisi lowongan pekerjaan hanya karena dia adalahseorang wanita;
b.      Memutuskan seseorang bukan merupakan "calon senior manager"
karena ia berasal dari kelompok etnis tertentu.
Dengan demikian EEO meliputi:
v  Menurut perlakuan yang adil. EEO merupakan instrumen bagi setiap pekerja dan para pencari kerja;
v  Menerapkan sistem berbasis prestasi kerja dan promosi. Tempat EEO nilai prestasi akademik individu dan/atau prestasi kerja, meninggalkan majikan dengan sumber daya manusia sesuai dengan persyaratan pekerjaan;
v  Meningkatkan efisiensi kerja. EEO memberikan kontribusi efisiensi ke tempat kerja dan produktivitas, output kerja yang sangat penting dalam
dunia yang kompetitif yang terus meningkat;
v  Calon pekerja/buruh aktif dalam pengambilan keputusan. EEO adalah tentang memberikan perlakuan yang sama bagi tiap individu dalam tempat kerja, dan ini berkontribusi tidak langsung terhadap keberhasilan perusahaan dalam mencapai mutu manajemen yang baik;
v  Meningkatkan kemajuan karir. EEO adalah tentang memberi
kesempatan bagi individu untuk mencapai puncak karir mereka dalam tempat pekerjaan apapun;
v  Semua aspek dunia kerja. EEO dapat diimplementasikan dari perekrutan pekerja, dan penyediaan upah dan kompensasi, sampai ke pengembangan karir dan bekerja kondisi.
Pelaksanaan program EEO tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja/buruh secara umum, tetapi juga membawa manfaat bagi perusahaan dalam membentuk dari:
v  Umpan balik positif bagi perusahaan karena telah cukup diinvestasikan pada seluruh pekerja/buruh;
v  Penurunan tingkat ketidakhadiran karena ada sama kesempatan bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja menjadi 'Orang Penting', melalui persaingan yang adil;
v  Alternatif yang tersedia untuk seleksi pekerja yang lebih baik. EEO akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pria atau pencari kerja perempuan untuk melamar kesempatan kerja, sehingga rekrutmen dan seleksi tim di perusahaan memiliki pilihan yang lebih beragam untuk dipilih pelamarnya;
v  Meningkatkan produktivitas pekerja. Dengan menerapkan EEO di
perusahaan, diharapkan bahwa tingkat perputaran tenaga kerja, tingkat ketidakhadiran, dan kesalahan dalam produksi dan administrasi akan menurun;
v  Meningkatkan loyalitas, moral, dan kepuasan kerja pekerja/buruh. EEO akan mengaitkan kebijakan perusahaan dengan keberadaan pekerja/buruh dan tanggung jawab keluarga. Oleh karena itu, EEO akan memiliki dampak positif pada pekerja/buruh perilaku, termasuk peningkatan motivasi pekerja dan komitmen;
v  Meningkatkan kepuasan pelanggan dan volume penjualan. EEO implementasi akan memperkuat semangat kerja dan meningkatkan kepuasan pelanggan dan dengan demikian, terjadi peningkatan volume penjualan;
v  Akses yang lebih luas ke layanan dan pasar produk. Karena meningkatkan kepuasan pelanggan, akses pasar akan dibuka lebih luas, dan perusahaan siap untuk bersaing di kedua pasar domestik dan internasional;
v  Meningkatkan hubungan masyarakat. Dengan menerapkan EEO, perusahaan akan lebih dikenal untuk mengobati para pekerja/buruh dengan benar dan cukup;
v  Risiko pengaduan terhadap praktek diskriminasi di perusahaan akan berkurang;
v  Penciptaan harmonis, dinamis dan berkeadilan hubungan kerja dengan pengaturan hak dan kewajiban, serta pengobatan yang sama di tempat kerja, yang diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja bersama.

(Bersambung…)
… Daftar Kepustakaan
Lukman Hakim, MSDM (2014)

Nah ,,,  . sharing belajar hari ini sampai disini dulu,
elha Production yang bergerak dalam bidang training pendidikan hadir menjadi mitra bagi sekolah khususnya sekolah menengah kejuruan untuk mempersiapkan mereka saat masuk kedunia kerja.