Kesetaraan Kesempatan Bekerja vs Perekrutan


Kepatuhan pada hukum dan peraturan Kesetaraan Kesempatan Bekerja (Equal Employment Opportunity-EEO) mempengaruhi aktivitas sumber daya manusia lainnya dan menjadi bagian yang tidak terpisah dari manajemen sumber daya manusia.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk memperoleh atau mendapatkan pekerjaan. Kesetaraan kesempatan bekerja (EEQ) adalah bentuk lain dari penyamaan derajat manusia Indonesia di mata hukum dan ketatanegaraan, termasuk didalamnya dalam mendapatkan pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut setiap warga negara Indonesia, tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta tanpa memandang perbedaan fisik wajib diperlakukan sama oleh perusahaan yang membutuhkan pegawai atau perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan. Kecuali untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu yang memang harus dilakukan oleh orang-orang dengan kualifikasi tertentu misalnya Pusbintal—Pusat Bina Mental--Agama Islam yang harus beragama Islam, dan lain lain.
Perekrutan  atau  Staffing
Sasaran dari perekrutan adalah untuk menyediakan tenaga kerja yang cukup untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Dengan mengerti apa yang dilakukan oleh tenga kerja, dimana analisis pekerjaan (job analysis) merupakan dasar dari fungsi perekrutan.
Manajemen sumber daya manusia memiliki tugas khusus untuk memenuhi pasokan dimaksud sesuai kebutuhan organisasi. Job analysis dilakukan untuk mengetahui pekerjaan apa yang memerlukan tambahan tenaga kerja, apa tugas dan wewenang yang melekat pada pekerjaan tersebut serta kualifikasi bagaimana yang disyaratkan oleh tenaga kerja yang akan menduduki posisi pekerjaan itu.
Secara singkat langkah-langkah perekrutan dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Manajer SDM mendistribusikan formatrencana kebutuhan karyawan kepada setiap divisi atau bidang.
b.      Manajer SDM melihat dan menganalisa jumlah kebutuhan keryawan dari tiap fungsi dengan beban kerja  atau  produktifitasnya melalui format rekap kebutuhan karyawan berikut kualifikasi masing-masing posisi atau jenis pekerjaan.
c.       Manajer SDM menentukan jumlah tenaga kerja sesuai dengan strategi bisnis, uraian pekerjaan (job description) dan job analysis pada struktur organisasi serta tabel waktu pemenuhan tenaga kerja.
d.      Manajer SDM berkoordinasi dengan direktur yang membawahi SDM.
e.       Apabila disetujui maka akan dilakukan proses rekrutmen dan seleksi penerimaan karyawan baru.

 (Bersambung…)
… Daftar Kepustakaan
Lukman Hakim, MSDM (2014)

Nah ,,,  . sharing belajar hari ini sampai disini dulu,
elha Production yang bergerak dalam bidang training pendidikan hadir menjadi mitra bagi sekolah khususnya sekolah menengah kejuruan untuk mempersiapkan mereka saat masuk kedunia kerja. Dibimbing oleh trainer kompeten dari LPPI dan Mandiri, minat training,workshop,seminar,coaching peningkatan kinerja manajemen.
 hubungi ulan-elhaPro 082199269136 Semoga bermanfaat.